Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2021
Penulis : M. Alfian Dusan Harjanto
Penyunting : Tim Jurnalis MTs SA Al Mina
PERINGATAN HARI ANTI NARKOBA INTERNASIONAL
Seperti lazimnya setiap tanggal 26 Juni kita peringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), penetapan tanggal 26 Juni sebagai Hari Narkoba sedunia diinisiasi oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Kegiatan HANI dilakukan setiap tahun untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, dan tema tahun 2020 ini adalah ”Hidup 100 % di Era New Normal, Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkotika”. Peringatan HANI pada tahun 2020 ini disaat situasi dan kondisi yang memprihatinkan di tengah pandemi wabah virus corona (covid 19) yang semakin massif. Disaat wabah covid 19 menyita seluruh perhatian kita, ancaman narkoba juga belum berakhir, pada situasi pandemi covid 19 yang melanda negeri kita, banyak hal yang membuat aktivitas kita terhanti, namun disisi lain masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tidak pernah berhenti di negara kita. Meskipun demikian dalam konteks upaya penanggulangan narkoba, masyarakat perlu dan harus terus diingatkan bahwa keamanan narkoba sudah sejak awal ada sebelum serangan virus corona itu muncul.
gambar di desain oleh : Tim Jurnalis MTs SA Al Mina |
Dalam situasi dan kondisi pandemi covid 19, program-program Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanggulangan dan pencegahan pemakaian narkoba disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Upaya sosialisasi bahaya narkoba yang biasanya menghadirkan masyarakat tentunya tidak dapat lagi dilakukan untuk sementara waktu. Diantaranya adalah program BNN menyapa dengan mobil keliling untuk sosialisasi, program ini dianggap aman untuk dilaksanakan mengingat petugas tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat walau dalam kondisi krisis pandemic seperti saat ini, kita tetap harus bekerja keras dan dituntut kreatif dan inovatif dalam melaksanakan upaya pencegahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Ditengah masa darurat covid 19 tentunya dampaknya terhadap ekonomi masyarakat kecil dan menengah tentunya sangatlah dirasakan. Beralihnya fokus pemerintah dalam penanganan covid 19 ini, krisis ekonomi yang dirasakan meningkatnya jumlah pengangguran dan bertambahnya tenaga kerja yang di PHK, tentunya dapat menjadi “azas manfaat” bagi para bandar narkoba untuk mensuplai dan memperdagangkan barang haram tersebut. Hal ini yang harus benar-benar kita waspadai.
Ketidakpahaman masyarakat mengenai narkoba dan resikonya, dapat menjadi celah para bandar dalam memasarkan barang haram ini. Iming-iming ditengah masa pandemic covid 19 ini, ekonomi semakin sulit, tingkat stress masyarakat karena covid 19 yang tinggi, sulitnya mencari pekerjaan sudah tentu masyarakat yang tidak mengetahui dampak buruknya dan berfikir pendek, dapat diperdaya dan dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (bandar dan pengedar). Jangan sampai masyarakat yang sehat lengah malah menjadi kurir narkoba.
Disini akhirnya kita dapat menyadari bahwa penyuluhan dan informasi di masyarakat mengenai bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta covid 19 sampai saat ini belumlah maksimal. Untuk itu penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang tepat dan sesuai untuk masyarakat disamping upaya kita dalam pencegahan penyebaran covid 19.
Slogan bahwa Indonesia darurat narkoba nampaknya masih relevan dan sulit untuk memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, situasi darurat yang memprihatinkan ini juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Ada faktor-faktor permasalahan terkait dengan kejahatan narkoba. Pertama kejahatan narkoba tanpa pandang bulu, semuanya dijebloskan ke tahanan dan berakhir di penjara. Kedua, prevalensi penyalahguna trennya naik dari tahun ke tahun, dampaknya yang meninggal sekitar 15 ribu orang pertahun. Ketiga, penjara mayoritas dihuni terpidana narkotika, kondisinya overload, aparat Lapas menjadi tidak berdaya. Keempat tempat rehabilitasi jumlahnya sangat terbatas. Kelima, masyarakat salah kaprah dalam memandang penyalahguna (tak mampu membedakan dengan pengedar). Mereka menganggap benar kalau penyalahguna ketika disidik, dituntut, diadili, ditahan dan dihukum penjara. Kelima indikator ini yang menyebabkan kesimpulan darurat narkotika di Indonesia.
Oleh karena itu, penanggung jawab fungsi penegakan hukum dan pengemban fungsi rehabilitasi narkotika diminta mengambil langkah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing Kementerian dan Non Kementerian guna mengubah kondisi darurat narkotika menjadi kondisi yang kondusif agar lambat laun laju perkembangan peredaran gelap narkotika mereda dan dapat dikendalikan. Penegak hukum diminta agar membangun system pelaksanaan penegakan hukum yang searah tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu penegakan hukum yang mengintegrasikan upaya hukum dan upaya kesehatan terhadap penyalahguna agar tetap mendapatkan hukuman sekaligus menyembuhkan, yaitu hukuman rehabilitasi.
Hukuman rehabilitasi bermanfaat untuk menyermbuhkan penyalahguna dari sakit ketergantung-an, juga bermanfaat untuk menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Untuk penanganan rehabilitasi ini agar menyiapkan infrastruktur rehabilitasi agar dapat melayani para penyalahguna untuk mendapatkan penyembuhan, dengan membangun sumber daya, baik SDM maupun infrastruktur rehabilitasi. Tetapi dalam implementasi dilapangan belum optimal dan maksimal baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan rehabilitasi.
Kekhawatiran serta perlunya kewaspadaan kita semua terkait dengan permasalahan narkoba ini adalah ; geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 84,7 trilyun rupiah termasuk biaya privat dan sosial. Saat ini sindikat narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi sudah menyasar para remaja, awalnya mereka terpapar sebagai pengguna dulu, apabila didiamkan maka mereka bisa menjadi kurir atau bandar narkoba. Demografis yang sangat besar (260 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Kondisi saat ini setiap lapisan masyarakat tanpa disadari berpotensi menjadi bagian dari rantai bisnis peredaran gelap narkoba, mulai dari konsumsi, distribusi dan produksi. Konsumsi narkoba melibatkan pelajar atau remaja yang masih rentan, karena mudah terpengaruh ajakan untuk menyalahgunakan narkoba. Distribusi adalah adanya kelompok masyarakat yang melakukan penyelundupan pengiriman illegal Produksi karena adanya masyarakat pedesaan yang masih memasok tanaman narkotika khususnya ganja dan juga produksi illegal oleh masyarakat seperti pil ekstasi.
Seiring dengan peringatan HANI tahun 2020 dalam kondisi pandemic covid 19, pesan yang ingin disampaikan sesuai dengan thema tahun ini adalah tetap menjaga kondisi fisik agar tetap sehat sesuai dengan protokol kesehatan. Pandemi covid 19 yang telah memaksa kita untuk mengadakan penyesuaian, baik penyesuaian cara pikir, perilaku baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan inovasi-inovasi baru. Agar tetap sehat 100 % produktif dan hidup bahagia tanpa narkoba (dod).
Referensi:
1. Sitanggang B.A, 1999, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Karya Utama.
2. Waresniwiro, M 1997, Narkotika Berbahaya, Jakarta, Mitra Bintibmas.
3. https:/mediaindonesia.com/read/detail/144732-indonesia-darurat-narkotia-2018-ini-faktanya.
Komentar
Posting Komentar